Senin, 16 Juni 2008

Lembaga Sertifikasi Profesi - KJK

LATAR BELAKANG
LSP-KJK adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan yang didirikan dengan akta Notaris Tamtomo Endro Pranoto, SH, SPi. No. 5 tanggal 18 April 2007.

LSP-KJK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diberi kewenangan untuk menguji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi para pengelola koperasi jasa keuangan memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui surat keputusan No. 09/BNSP/III/2008, tanggal 10 Maret 2008.

Sejalan dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan profesional untuk menyikapi perkembangan jasa keuangan, maka diperlukan kesiapan profesional bagi pengelola koperasi jasa keuangan.

Kompetensi dan integrasi profesional yang tinggi dari pengelola koperasi jasa keuangan, menjadi tuntutan publik pengguna jasa keuangan.

TUJUAN
Lembaga Sertifikasi KJK bertujuan menjamin kompetensi terhadap pemegang sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP-KJK. Sehingga dapat memahami konsep dan teori juga mempunyai kemampuan mengaplikasikan konsep dan teori untuk memecahkan persoalan dalam bidang Jasa Keuangan. Khususnya berkaitan dengan : Pengelola Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi, Koperasi Kredit dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah

VISI
LSP – KJK sebagai lembaga yang menjadi barometer peningkatan kualitas pengelola koperasi jasa keuangan.

MISI
1. Memberikan kontribusi dalam pengembangan SDM bidang koperasi jasa keuangan
2. Memelihara standar kompetensi sesuai dengan perkembangan kebutuhan bidang koperasi
jasa keuangan
3. Menyempurnakan skema sertifikasi dan melaksanakan sertifikasi secara objektif.

INFORMASI
Alamat : Jl. Raya Pasar Minggu Km.17 No.1 b
Jakarta Selatan,12970

( 021-7996545/ Fax. 021-7982831
email : lsp_kjk@yahoo.co.id